Rasio Pajak Indonesia menunjukan angka yang kurang baik. Rasio Penerimaan pajak Nasional pada tahun 2016 mampu mencapai angka sebesar 10,33% terhadap PDB (produk domestik bruto). Angka tersebut menunjukan bahwa Indonesia berada pada posisi ke 7 dari 8 negara yagn berada pada kawasan asia tenggara dan juga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penerimaan pajak yang berada di bawah standar Bank Dunia yakni 15%.
Rasio Pajak Indonesia |
Sementara itu, dalam APBN tahun 2019 nanti Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak sebesar 1.786,4 triliun rupiah atau mampu mencapai sebesar 12,22% terhadap produk domestik bruto. Rendahnya penerimaan pajak Indonesia ini salah satunya disebabkan oleh turunnya harga minyak dunia yang mempengaruhi harga minyak sawit atau CPO. Sehingga penerimaan pajak dari komoditas terbesar di Indonesia tersebut menjadi ikut terpengaruh.
Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya memperbaiki keadaan dengan cara memperbaiki sumber daya manusia, perbaikan peraturan dan proses pajak, lalu meningkatkan perbaikan dan peningkatan teknologi seperti proses teknolog informasi agar dapat memperbesar rasio penerimaan pajak tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar